PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan
PP Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 1958
Diundangkan Tanggal
15 Februari 1958
Berlaku Tanggal
04 Februari 1958
Sumber
LN. 1958/Nomor 12, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 melalui link di bawah ini: