PP Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 1965
Diundangkan Tanggal
06 Februari 1965
Berlaku Tanggal
01 Januari 1965
Sumber
LN. 1965/ No 14, LL Bphn : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 melalui link di bawah ini: