Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. virama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya;
- bahwa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya yang terletak di Slipi Blok C persil-persil Nomor 89, 90, 91, 92, dan 93 dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya;
- bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. virama Karya
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
02 April 1987
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1987/NO.10, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.