Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan Penambahan Penyertaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Negara Metrika yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 perlu ditentukan kelanjutan statusnya;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel dengan Peraturan Pemerintah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan Penambahan Penyertaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Modal yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Krakatau Steel
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 1988
Diundangkan Tanggal
29 Juni 1988
Berlaku Tanggal
29 Juni 1988
Sumber
LN.1988/NO.12, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Metrika
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.