PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
PP Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1996
Diundangkan Tanggal
14 Februari 1996
Berlaku Tanggal
14 Februari 1996
Sumber
LN.1996/NO.14, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 melalui link di bawah ini: