Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2017/NO.40, TLN.2017/NO.6027, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 8 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.