Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
82 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PP Tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2013/NO.225, TLN.2013/NO.5470, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 82 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.