Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
86 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PP Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2013/NO.238, TLN.2013/NO.5481, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 86 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.