PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
PP Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Ditetapkan Tanggal
29 April 1950
Diundangkan Tanggal
06 Mei 1950
Berlaku Tanggal
06 Mei 1950
Sumber
LN. 1950, Nomor 29, LL BPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950 tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950 melalui link di bawah ini: