PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1954
Tahun
1954
Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1954
Diundangkan Tanggal
12 Februari 1954
Berlaku Tanggal
12 Februari 1954
Sumber
LN. 1954/Nomor 18, TLN. Nomor 517, LLBPHN : 28 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 18 Tahun 1954)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 18 Tahun 1954)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.