PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1954
Diundangkan Tanggal
12 Februari 1954
Berlaku Tanggal
12 Februari 1954
Sumber
LN. 1954/Nomor 18, TLN. Nomor 517, LLBPHN : 28 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 18 Tahun 1954)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 18 Tahun 1954)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Download PDF (95.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Recent Posts
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
This website uses cookies.
Read More