Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor9 Tahun 1955
Tahun1955
TentangPP Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal
Tanggal Ditetapkan03 Maret 1955
Tanggal Diundangkan09 Maret 1955
Berlaku Tanggal09 Maret 1955
SumberLN. 1955/Nomor 12, TLN. Nomor 771, LLBPHN : 2 HLM

Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.