Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 9 Tahun 1955 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PP Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal |
Tanggal Ditetapkan | 03 Maret 1955 |
Tanggal Diundangkan | 09 Maret 1955 |
Berlaku Tanggal | 09 Maret 1955 |
Sumber | LN. 1955/Nomor 12, TLN. Nomor 771, LLBPHN : 2 HLM |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.