PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
PP Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1957
Diundangkan Tanggal
12 Maret 1957
Berlaku Tanggal
01 Januari 1950
Sumber
LN. 1957/Nomor 18, TLN. Nomor 1177, LLBPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 84) Bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) Yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 melalui link di bawah ini: