PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1984
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1984
Berlaku Tanggal
01 Februari 1984
Sumber
LN.1984/NO.10, LL DITJENPP : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 melalui link di bawah ini: