Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pembangunan, sebagai akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, diperlukan lebih banyak penyediaan tanah oleh karena itu harus diusahakan agar setiap penggunaan tanah dilakukan secara lebih produktif dan efisien;
- bahwa berhubung dengan itu penggunaan tanah untuk tempat pemakaman di samping harus memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya juga harus memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka Begraafplaatsen Ordonnantie Staatsblad 1864 Nomor 196 jo Staatsblad 1904 Nomor 496 yang mengatur tempat untuk tempat pemakaman dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau lagi;
- bahwa untuk mengatur hal-hal yang tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali masalah penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dengan Peraturan Pemerintah,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
PP Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
05 Mei 1987
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1987/NO.15, TLN.1987/NO.3350, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.