PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 1991
Diundangkan Tanggal
07 Februari 1991
Berlaku Tanggal
07 Februari 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 melalui link di bawah ini: