Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan vi, Perusahaan Perseroan (Persero) P.t.perkebunan vii, dan Perusahaan Perseroan P.t. Perkebunan viii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) P.t. Perkebunan Nusantara IV

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
9 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
PP Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan vi, Perusahaan Perseroan (Persero) P.t.perkebunan vii, dan Perusahaan Perseroan P.t. Perkebunan viii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) P.t. Perkebunan Nusantara IV

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1996

Diundangkan Tanggal
14 Februari 1996

Berlaku Tanggal
14 Februari 1996

Sumber
LN.1996/NO.15, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (37.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.