PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan vi, Perusahaan Perseroan (Persero) P.t.perkebunan vii, dan Perusahaan Perseroan P.t. Perkebunan viii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) P.t. Perkebunan Nusantara IV
PP Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan vi, Perusahaan Perseroan (Persero) P.t.perkebunan vii, dan Perusahaan Perseroan P.t. Perkebunan viii Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) P.t. Perkebunan Nusantara IV
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1996
Diundangkan Tanggal
14 Februari 1996
Berlaku Tanggal
14 Februari 1996
Sumber
LN.1996/NO.15, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 melalui link di bawah ini: