Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
PP Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2008

Berlaku Tanggal
04 Februari 2008

Sumber
LN. 2008 No. 22, TLN No. 4818, LL SETNEG : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.