Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2023
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 28
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (377.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.