Perppu Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 1962
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 1962
Berlaku Tanggal
03 Agustus 1962
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-Undang
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 melalui link di bawah ini: