Berikut detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) |
Nomor | 2 Tahun 2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Perppu Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More