Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Perppu Tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 1963
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 1963
Berlaku Tanggal
10 November 1963
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 melalui link di bawah ini: