Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui dekonsentrasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengatur lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Tentang
Perpusnas Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1742, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.