Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan.
- bahwa dalam perkembangan pelaksanaan akreditasi perpustakaan yang bersifat dinamis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen dan indikator penilaian dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang digunakan.
- bahwa untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Nomor
10 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpusnas Tentang Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.