Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
- bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perpustakaan Nasional perlu memberikan bantuan pemerintah.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Kepala Perpustakaan Nasional selaku pengguna anggaran menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Nomor
12 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpusnas Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Ditetapkan Tanggal
23 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.