Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diselenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Nomor
17 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpusnas Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1457
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.