Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
  2. bahwa perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi mendorong meningkatnya minat pemustaka terhadap berbagai jenis bahan perpustakaan, perlu dilakukan penambahan berbagai jenis koleksi sesuai dengan kebutuhan;
  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemustaka sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpusnas Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2019

Berlaku Tanggal
27 Maret 2019

Sumber
BN. 2019/NO.343, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.