Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan tertinggi pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan secara profesional, akuntabel, dan kompeten;
- bahwa untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang profesional, akuntabel, dan kompeten, Pustakawan Ahli Utama perlu melakukan orasi ilmiah;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan orasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun peraturan mengenai orasi ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Tentang
Perpusnas Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (390.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.