Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional dan telah melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan kinerja
- bahwa tunjangan kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional perlu disempumakan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpusnas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Diundangkan Tanggal
15 April 2019
Berlaku Tanggal
15 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.427, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.