Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul di bidang perpustakaan, perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan;