Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas terhadap karya cetak yang dipublikasikan sehingga penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak dapat meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik;
  2. bahwa Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013 dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal 24 September 2013;
  3. bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi akses atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.4, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More