Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan;
  2. bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017

Berlaku Tanggal
19 November 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 19 , LL : 13 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Download Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.