Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan;
- bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017
Berlaku Tanggal
19 November 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 19 , LL : 13 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.