Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning The International Classification Of Goods And Services For The Purposes Of The Registration Of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi merek Indonesia khususnya merek yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang akan dimohonkan pendaftarannya.
- bahwa untuk penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Nice Agreement concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei 1977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September 1979 di Jenewa, Swiss.
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Nice Agreement concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek).
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning The International Classification Of Goods And Services For The Purposes Of The Registration Of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2023
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (7.37 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.