Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
100 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Ditetapkan Tanggal
17 November 2012

Diundangkan Tanggal
19 November 2012

Berlaku Tanggal
19 November 2012

Sumber
LN.2012/NO.238, LL SETKAB : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 100 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.