Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
100 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
Ditetapkan Tanggal
17 November 2012
Diundangkan Tanggal
19 November 2012
Berlaku Tanggal
19 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.238, LL SETKAB : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 100 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.