Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, dan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, serta dalam rangka pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2010- 2025, Pemerintah perlu mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial.
- bahwa percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui pengusahaan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
100 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Diundangkan Tanggal
18 September 2014
Berlaku Tanggal
18 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.224, LL SETKAB : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.