Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang berjati diri, mandiri, dan produktif pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama perlu dukungan fasilitas hunian;
- bahwa ketersediaan fasilitas hunian bagi peserta didik yang dekat dengan tempat belajar di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sangat terbatas, sehingga perlu fasilitas hunian berupa Rumah Susun;
- bahwa Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Rumah Susun Khusus yang dibangun pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk meningkatkan aksesibilitas dalam proses belajar dan beraktivitas secara efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
01 November 2018
Berlaku Tanggal
01 November 2018
Sumber
LN.2018/NO.191, LL SETKAB : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.