Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
103 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 November 2017
Berlaku Tanggal
22 November 2017
Sumber
LN.2017/NO.236, LL SETKAB : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera
Download Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.