Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Kawasan Sains dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya industri, khususnya industri kecil menengah berbasis inovasi, perlu menyediakan layanan bagi industri dalam suatu kawasan yang disiapkan secara khusus, dan wahana yang akan memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing;
- bahwa Kawasan Sains dan Teknologi mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi antar pelaku utama yang terlibat dalam penciptaan inovasi, baik pengembang teknologi, pengguna teknologi, maupun fasilitator atau intermediator;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kawasan Sains dan Teknologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
106 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Kawasan Sains dan Teknologi
Ditetapkan Tanggal
22 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 November 2017
Berlaku Tanggal
22 November 2017
Sumber
LN.2017/NO.243, LL SETKAB : 25 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.