Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas di antara Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
  3. bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
106 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
01 November 2018

Berlaku Tanggal
01 November 2018

Sumber
LN. 2018 Nomor 197

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.