Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
107 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2006
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.