Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
107 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2006

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (46.24 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.