Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa kebijakan ASEAN Framework Agreement on Seruices (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) telah dilaksanakan penyempurnaan melalui paket kebijakan pertama sampai dengan ketujuh yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan liberalisasi jasa penunjang angkutan udara di ASEAN;
- bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 di Pakse, Laos, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments on Air Transport Seruices under tlle ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement tlrc Eighth Package of Commitments on Air Tiansport Seruices under the ASEAN Frameuork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
01 November 2018
Berlaku Tanggal
01 November 2018
Sumber
LN. 2018 Nomor 198
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.