Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 266
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.