Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

PERPRES Nomor 108 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN, Australia dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011;
  3. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia Selandia Baru) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
108 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Diundangkan Tanggal
14 November 2018
Berlaku Tanggal
14 November 2018
Sumber
LN. 2018 Nomor 202

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More