Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita danau Toba

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
109 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita danau Toba

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2017

Berlaku Tanggal
08 Desember 2017

Sumber
LN.2017/NO.250, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.