Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita danau Toba
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
109 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita danau Toba
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2017
Berlaku Tanggal
08 Desember 2017
Sumber
LN.2017/NO.250, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.