Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pedanjian Perdagangan Jasa antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between ttle Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Seruices under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) pada tanggal 13 November 2014 di Myanmar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on Trade in Seruices under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Diundangkan Tanggal
14 November 2018
Berlaku Tanggal
14 November 2018
Sumber
LN. 2018 Nomor 203
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara