Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile, perlu membentuk persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile telah menandatangani persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 11 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.