Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Diundangkan Tanggal
20 November 2020
Berlaku Tanggal
20 November 2020
Sumber
LN.2020/NO.260, TLN.2020/NO.6579, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Download Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 110 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.