Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan jasa di kawasan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani AsEAMramework Agreement on Services (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAiV Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 27 November 2015 di Manila, Filipina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Frameuork Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Ditetapkan Tanggal
12 November 2018
Diundangkan Tanggal
14 November 2018
Berlaku Tanggal
14 November 2018
Sumber
LN. 2018 /No. 207, LL Setkab : 4 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.