Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
114 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
LN No. 340/2016

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.